Skip to content

Daerah-daerah Administratif Pemerintahan Sumatra Barat (Gouvernement Sumatra’s Westkust) Tahun 1913

Sebagai kelanjutan dari reorganisasi tahun 1905, yakni dikeluarkannya Residentie Tapanoeli (Keresidenan Tapanuli) dari Gouvernement Sumatra’s Westkust, maka pemerintah Hindia Belanda melakukan penataan ulang terhadap Pemerintahan Sumatra Barat. Kegiatan itu dilaksanakan tahun 1913 dan didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda No. 28 tertanggal 9 April 1913. Dalam besluit yang juga dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1913 No. 321 itu ditegaskan bahwa unit administratif Residentie dihapuskan keberadaannya pada Gouvernement Sumatra’s Westkust.  Keputusan itu menyebabkan tingkatan pemerintahan di daerah itu hanya terdiri Gouvernement, Afdeeling, Onderafdeeling, dan District. Keputusan tersebut tetap menempatkan Gubernur sebagai pemimpin tertinggi di daerah itu. Namun ada yang menarik, walaupun posisi Residen tidak ada lagi, gelar Asisten Residen tetap dipakaikan untuk Kepala Afdeeling. Onderafdeeling tetap dikepalai oleh Controleur (Kontrolir) atau Civiel Gezaghebber (Penguasa Sipil). Sesuatu yang baru adalah tampilnya Districthoofd (Demang) sebagai kepala Distrik. Ini adalah pertama kali diperkenalkannya jabatan tersebut di daerah ini. Posisi ini menggantikan keberadaan Kepala Laras pada pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Bersamaan dengan itu juga diadakan perubahan pada jumlah daerah administratif pada tingkat Afdeeling, Onderafdeeling, dan District. Dalam reorganisasi tahun 1913 ini ada delapan Afdeelingen, 24 Onderafdeelingen, dan 52 Districten.

Berikut ini adalah nama-nama Afdeeling dan Onderafdeeling dan District yang terbentuk sebagai hasil dari reorganisasi tahun 1913.

Pertama, Afdeeling Padang, di bawah pimpinan seorang Assis­tent Resident (juga mengepalai kepolisian) de­ngan ibu kotanya Padang. Afdeeling ini dibagi menjadi tiga Onderafdeelingen:

  1. Padang, terdiri dari Distrik Tanah Tinggi, Batang Harau, Binuang, Koto Tangah, Pauh, Sungkai dan V Lurah di bawah pimpinan Asisten Residen, dan dibantu oleh seorang Controleur dari Bestuur Binnen­landsch dengan ibu kota Padang:
  2. Kepulauan Mentawai, di bawah pimpinan se­orang perwira militer (Ang­katan Darat), namun digelari Civiel Gezaghebber, dengan ibu kota Siberut;
  3. Kepulauan Batu, terdiri dari Distrik Pulau Batu, juga dipimpin oleh seorang Civiel Gezaghebber yang ditempatkan di Pulau Tello yang sekali­gus menjadi ibu kota Onderafdeelingnya.

Kedua, Afdeeling Zuid Westkust (Pantai Barat bagian Selatan), di bawah pimpinan seorang Assis­tent Resident dengan ibu kota Lubuk Begalung dan dibagi ke dalam tiga Onderafdeelingen:

  1. Padang Ommelanden (Padang dan Sekitarnya), terdiri dari Distrik Koto Tangah, Pauh dan V Lurah, di bawah pimpinan Asisten Residen, Kepala Afdeeling;
  2. Painan, terdiri dari Distrik Painan dan Batang Ka­pas, berada di bawah pimpinan Kontrolir, dengan ibu kota Painan;
  3. Balai Selasa, terdiri dari Distrik VII Buah Bandar dan Indrapura, di bawah pimpinan se­orang Kontrolir dari Kementerian Dalam Negeri, dengan ibu kota Balai Selasa;

Ketiga, Afdeeling Batipuh dan Pariaman, di bawah pimpinan seorang Assistent Resident dengan ibu kota Padang Pan­jang dan dibagi menjadi dua Onder­afdeelingen;

  1. Padang Panjang, terdiri dari Distrik Padang Pan­jang dan Batipuh serta Sumpur, di bawah pimpinan Assistent Resident, Kepala Afdeeling;
  2. Pariaman, terdiri dari Distrik XII Koto, Paria­man dan Ulakan, di bawah pimpinan seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri dengan ibu kota Pa­riaman;

Keempat, Afdeeling Agam, di bawah pimpinan seorang Assistent Resident, dengan ibu kota Fort de Kock (Bukittinggi), dan terbagi ke dalam dua Onderafdeelingen:

  1. Oud Agam, terdiri dari Distrik IV Angkat dan Tilatang, di bawah pimpinan Assistent Resident, Kepala Afdeeling, dibantu oleh seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri, dengan ibu kota Fort de Kock (Bukittinggi);
  2. Maninjau, terdiri dari Distrik Matur, Danau dan Lubuk Basung, di bawah pimpinan seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri dengan ibu kota Manijau;

Kelima, Afdeeling Lubuk Sikaping, di bawah pimpinan seorang Assistent Resident, dengan ibu kota Lubuksikaping, dan terbagi ke dalam tiga Onderafdeeling:

  1. Lubuk Sikaping, terdiri dari Distrik Lubuk Sikaping dan Rao, di bawah pimpinan Assistent Resident, Kepala Afdeeling.
  2. Ophirdistricten, terdiri dari dari Distrik Talu dan Cubadak, di bawah pimpinan seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri, dengan ibu kota Talu.
  3. Air Bangis, terdiri dari Distrik Air Bangis dan Ujung Gading, di bawah pimpinan seorang Civiel Gezaghebber (Penguasa Sipil), dengan ibu kota Air Bangis.

Keenam, Afdeeling Limapuluh Kota, di bawah pimpinan se­orang Assistent Resident dengan ibu kota Paya­kumbuh dan dibagi ke dalam 4 Onderafdeelingen:

  1. Payakumbuh, terdiri dari Distrik Payakumbuh, Ranah dan Luhak, di bawah pimpinan Assistent Resident, kepala Afdeeling
  2. Suliki, terdiri dari Distrik dengan nama yang sama, di bawah pimpinan seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri dengan ibu kota Suliki;
  3. Bangkinang, terdiri dari Distrik Tigo Kabung Air, di bawah seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri dengan ibu kota Bangkinang;
  4. Pangkalan Koto Baru, terdiri dari Distrik Koto Baru di bawah pimpinan seorang Civil Gezag­hebber (Penguasa Sipil) dengan ibu kota Pangkalan Koto Baru.

Ketujuh, Afdeeling Tanah Datar, di bawah pimpinan seorang Assistent Resident dengan ibu kota Sawahlunto, dan dibagi ke dalam empat Onderafdeelingen:

  1. Sawahlunto, terdiri dari Distrik Sawahlunto dan Talawi, di bawah pimpinan Assistent Resident, ke­pa­la Afdeeling, dibantu oleh seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri, dengan ibu kota Sawah­lunto.
  2. Fort van der Capellen, terdiri dari Distrik Pariangan, Saruaso, Sungaitarab, dan Lintau Batu­sangkar dan Pariangan, di bawah pimpinan se­orang Kontolir dari Kementrian Dalam Negeri, dengan ibu kota Fort van der Capellen (Batusangkar);
  3. Sijunjung, terdiri dari Distrik Koto VII dan Sijunjung, di bawah pimpinan se­orang Kontolir dari Kementrian Dalam Negeri, dengan ibu kota Sijunjung;
  4. Batang Haridistricten, terdiri dari Distrik Batanghari dan Koto Besar, di bawah pimpinan seoran Civiel Gezaghebber (Penguasa Sipil), dengan ibu kota Sitiung;

Kedelapan, Afdeeling Solok, di bawah pimpinan seorang Assistent Resident, dengan ibu kota Solok, dan terbagi menjadi tiga Onderafdeelingen:

  1. Solok dan Singkarak, terdiri dari Distrik Solok, IX Koto, dan Guguk, di bawah pimpinan Assistent-Resident, kepala Afdeeling;
  2. Alahan Panjang, terdiri dari Distrik Alahan Panjang dan Supayang, di bawah pimpinan seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri, dengan ibu kota Alahan Panjang;
  3. Muaro Labuh, terdiri dari Distrik Sungai Pagu dan XII Koto, di bawah pimpinan seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri, dengan ibu kota Muaro Labuh.

Sumber:

Joustra, M., Minangkabau, Overzicht van het Land, Geschiedenis en Volk. Leiden: Drkkerij Louis H. Becherer, 1923,hal. 232-3.

Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1913 No. 32. Batavia: Landsdrukkerij, 1914.

“Sumatra’s Westkust” dalam Encyclopaedie van Nederlandsch Indie (Viede Deel) (‘s-Gravenhage, Leiden: Martinus Nijhoff, E.J. Brill, 1921), hal. 225-6.

Ditulis ulang dan diterjemahkan oleh Gusti Asnan