Skip to content

Penggabungan Kerinci Ke Dalam Keresidenan Sumatra Barat Tahun 1922

Berdasarkan Surat Keputusan (Besluit) Kerajaan No. 66 tertanggal 3 November 1921 dinyatakan bahwa Kerinci digabungkan dengan Keresidenan Sumatra Barat Barat. Pada pasal 1 Besluit yang juga dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1921, No. 798 itu ditegaskan bahwa “wilayah yang menjadi bagian dari Afdeeling Kerintji dikeluarkan dari Keresidenan Jambi (Residentie Djambi) dan dimasukkan ke dalam Keresidenan Sumatra Barat (Residentie Sumatra’s Westkust)”.

Penggabungan itu efektif berlaku tanggal 1 Januari 1922. Pemberlakuan ini dikemukakan dalam Surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda No. 2 tertanggal 29 Desember 1921. Besluit Gubernur Jendral tentang waktu efektif penggabungan Afdeeling Kerinji ke Residentie Sumatra’s Westkut tersebut dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1921, No. 799.

Sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda No. 3, tertanggal 29 Desember 1921, segera setelah digabungkan dengan Keresidenan Sumatra Barat, Kerinci dimasukkan ke dalam Afdeeling Painan dengan status Onderafdeeling (Onderafdeeling Kerinci). Besluit Gubernur Jendral tentang status administratif Kerinci dalam Keresidenan Sumatera Barat ini dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1921, No. 900. Sebagaimana dinyatakan dalam besluit tersebut, Kerinci berada di bawah pimpinan seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri yang berkedudukan di Sungai Penuh. Besluit Gubernur Jendral ini juga mengatur berbagai hal lain berkenaan dengan para jumlah pegawai (Kontrolir, Klerk atau Juru Tulis), Demang, Asisten Demang, penggajian pegawai, polisi, tentara, dlsbnya, baik yang ada di Kerinci, Afdeeling Painan, Keresiden Sumatra Barat dan Keresidenan Jambi sebagai akibat perubahan tersebut.

Dikeluarkannya Kerinci dari Jambi memiliki arti berkurangnya wilayah Keresidenan Jambi, berkurangnya jumlah pegawai (Belanda atau bumiputera) di Jambi, berkurangnya jumlah polisi dan tentara di Jambi, berkurangnya anggaran pendapatan dan belanja Jambi, dlsbnya. Di kalangan warga (elit) Kerinci sendiri, dikeluarkannya Kerinci dari Jambi sering dipahami dengan ‘turun’nya status administratif Kerinci, dari setingkat afdeeling ke onderafdeeling yang diiringi dengan pengurangan-pengurangan lainnya. Tidak itu saja, digabungkannya Kerinci ke dalam Keresidenan Sumatra juga sering dipandang oleh elit Kerinci sebagai penempatan Kerinci pada posisi ‘pinggiran’ dalam wilayah Sumatra Barat, pengabaian Kerinci bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Sumatra Barat, dlsbnya.

Sejarah administratif Kerinci diawali dengan penaklukan daerah tersebut oleh pemerintah Hindia Belanda pada wal abad ke-20. Segera setelah penaklukan tersebut, Kerinci dipimpin oleh seorang Asisten Residen dan menjadi bagian dari Gouvernement Sumatra’s Westkust. Sejak tahun 1906 Kerinci digabungkan dengan Jambi yang saat itu berstatus sebagai sebuah Afdeeling dalam Residentie Palembang. Keputusan ini berdasarkan Besluit Kerajaan No. 54 tanggal 1 Februari 1906, dan keputusan ini juga dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1906 No. 187. Seiring dengan keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Kerinci memiliki status sebagai sebuah Onderafdeeling dan menjadi bagian dari Afdeeling Djambische Bovenlanden. Onderafdeeling Kerintji terdiri dari dua Distrik, yakni Distrik Delapan Helai Kain dan Distrik Tiga Helai Kain. Di samping itu juga ada dua Mendapo Otonom, yaitu Sanggaran Agung dan Dusun Lolo. Onderafdeeling Kerintji dipimpin oleh seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri yang berkedudukan di Sanggaran Agung. Keputusan ini tertera dalam Keputuan Gubernur Jendral Hindia Belanda No. 31, tertanggal  22 Mei 1906 yang juga dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1906 No. 261.

Sejak tahun 1913 status administratif Kerinci ditingkat menjadi Afdeeling. Dalam Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1913 No. 241 dinyatakan bahwa Residentie Djambi dibagi menjadi tujuh afdeeling, dan salah satu di antaranya adalah Afdeeling Kerinci. Afdeeling ini dipimpin oleh seorang Kontrolir dari Kementrian Dalam Negeri dengan ibu kotanya Sungai Penuh. Afdeeling ini dibagi menjadi dua distrik, yaitu Kerinci Ulu (sebelumnya bernama Salapan Helai Kain) dengan ibu kotanya Sungai Penuh dan Kerinci Ilir (sebelumnya bernama Tiga Helai Kain) dengan ibu kotanya Sanggaran Agung. Masing-masing distrik dipimpin oleh seorang Kepala Distrik.

Dalam status Afdeeling inilah Kerinci digabungkan ke Keresidenan Sumatra Barat dan diturunkan statusnya menjadi Onderafdeeling.

Seperti disebutkan di atas, ada banyak penilaian yang muncul di kalangan elit Jambi dan Kerinci sehubungan dengan penggabungan Kerinci  ke dalam Residentie Sumatra’s Westkust. Apa pun penilaian yang diberikan, baik dalam konteks Jambi secara umum atau Kerinci secara khusus, yang jelas, menurut Batavia, penggabungan Kerinci ke Keresidenan Sumatra Barat dikatakan telah melalui pengkajian yang cukup cermat dan dengan berbagai pertimbangan (sosial, politik, ekonomi, dan budaya) yang saksama. Dan penggabungan Kerinci ke Keresidenan Sumatra Barat tersebut diputuskan dengan dasar hukum (surat keputusan/besluit) yang sangat kuat dan dinyatakan dalam Lembaran Negara Hindia Belanda.

Sumber:

“Djambi’ dalam Encyclopaedie van Nederlandsch Indie (Tweede Deel) (‘s-Gravenhage, Leiden: Martinus Nijhoff, E.J. Brill, 1918), p. 613-614.

“Kerintji’ dalam Encyclopaedie van Nederlandsch Indie (Achtste Deel) (‘s-Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1939), p. 195.

“Koerintji” dalam Encyclopaedie van Nederlandsch Indie (Eerste Deel) (‘s-Gravenhage, Leiden: Martinus Nijhoff, E.J. Brill, 1917), p. 613.

Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1906 (Batavia: Landsdrukkerij, 1907).

Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1913 (Batavia: Landsdrukkerij, 1914).

Staatsblad van Nederlandsch Indie over het Jaar 1921 (Batavia: Landsdrukkerij, 1922).

Tijdeman, J., Djambi. Amsterdam: De Bussy, 1938.

Ditulis oleh Gusti Asnan.